KALIMANTAN UTARA – Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih menjadi bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan lantaran dirinya berkewaganegaraan Amerika Serikat (AS).
Fakta tersebut diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengungkap.
Padahal dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada jelas menyebut jika syarat utama menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient telah menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik (sebagai WNI) ketika dirinya mendaftar calon Bupati Sabu Raijua pada September 2020 lalu.
Sebelumnya Orient Dikonfirmasi sebagai Warga Kota Kupang.
Selain itu, data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, dan hasilnya Orient dikonfirmasi sebagai warga Kota Kupang.
"KPU Sabu Raijua menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," jelas Ilham kepada awak media, Selasa, 2 Februari.
Ketika proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua telah mengkonfirmasi status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Hal tersebut dilakuakn sejak 10 September 2020.
Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly kemudian meraih suara terbanyak dalam pemilihan. Perolehan suara yang diraih pasangan calon tersebut adalah 48,3 persen. Dengan demikian, mereka ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
Namun akhirnya, Kedubes AS membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021 dan menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga Negara Amerika," jelas Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menerangkan ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient agar dapat mencalonkan diri sebagai calon bupati.
Orient kini memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga AS jika dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dua kewarganegaraan.
"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," papar Titi.
Orient Berpotensi Dijerat Hukum Pidana hingga Enam Tahun
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa; setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," beber Titi.
Selain kasus Bupati Sabu Raijua, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!