Mahfud MD Samakan Pencabutan Perpres Miras dengan Vaksinasi COVID-19
Menko Polhukam Mahfud MD (Wardhany Tsa Tsia/VOi)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres minuman keras (miras) disambut hangat berbagai pihak, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyebut pencabutan Perpres miras Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras, membuktikan pemerintah tidak alergi dengan kritik dan saran dari masyarakat.

Perpres Miras Banyak Ditentang Masyarakat

Sebelumnya diketahui beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga partai-partai keagamaan ramai-ramai menolak perpres miras.

"Ketika ada kritik ttg izin investasi miras utk daerah2 tertentu maka Pemerintah mencabutnya. Jadi Pemerintah tak alergi thd kritik dan saran," terang Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu, 3 Maret.

Mahfud kemudian menghubungkan polemik Prepres miras dengan vaksinasi COVID-19 yang sempat menuai kritik beberapa waktu lalu lantaran terdapat wacanakan hanya digratiskan bagi masyarakat kelas bawah.

"Semula vaksin akan digratiskan utk kls bawah dan berbayar utk kls tertentu. Ada yang kritik, hrs-nya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin utk semua. Ada kritik lg, hrs-nya perusahaan2 yg mau lakukan vaksinasi scr mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," ungkapnya.

Selain itu, Mahfud juga menyatakan pemerintah akan menanggapi segala kritik yang disampaikan, asal rasional dan benar.

"Pemerintah akomodatif thd kritik dan saran. Kritik adl vitamin yg hrs diserapkan ke tubuh pemerintahan," imbuhnya.

Sebelumnya Jokowi membatalkan lampiran nomor 31, 32, 33, 45, dan 46 dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut mengatur tentang investasi perusahaan minuman keras (miras) di sejumlah provinsi dan berpotensi membuka keran bisnis minuman beralkohol.

Jokowi menjelaskan jika keputusan pembatalan investasi miras tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," terang Jokowi.

Selain tanggapan Mahfud MD terkait pencabutan Perpres Miras oleh Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!