Tahanan Kuruptor Divaksin, Ketua KPK Firli Bahuri: Mereka Memiliki Aktivitas Interaksi Tinggi
Ketua KPK Firli Bahuri dan Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto- Humas KPK)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan pemberian vaksin COVID-19 kepada Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan para tahanan KPK lainnya.

"Saya kira layak kalau seandainya kita melakukan vaksin terhadap pegawai KPK dan semua pihak yang berinteraksi di KPK, termasuk jurnalis," papar Firli dalam sambutannya di YouTube KPK, Selasa, 2 Maret.

Dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama upaya pemberantasan korupsi antara KPK dan BUMN tersebut, Firli juga menerangkan pemberian vaksin adalah wujud untuk menerapkan hukum tertinggi yaitu keselamatan masyarakat.

20 dari 64 Tahanan KPK Sudah Terpapar COVID-19

Firli menjelaskan jika selama ini sudah ada 20 dari 64 tahanan KPK yang terpapar virus COVID-19, padahal, menurutnya mereka sering melakukan interaksi terhadap beberapa pihak termasuk para pegawai KPK.

Atas dasar hal tersebut, Firli menekankan jika pemberian vaksinasi kepada para tahanan dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dalam Rutan KPK.

"Kalau tahanan tidak dilakukan vaksin di sini, pak, angka yang kena COVID bisa 31 persen dan mungkin tertinggi, tidak ada di tempat lain kecuali KPK. Kenapa, 20 tahanan dari 64 kena COVID-19 sementara tahanan tersebut memiliki aktivitas interaksi tinggi dengan penyidik, penuntut umum, jaksa dengan hakim, pengacara, keluarga," imbuhnya.

Perlu diketahui, KPK beberapa waktu lalu mendapat sorotan tajam lantaran memberikan vaksin pada para tahanan termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Banyak pihak mempertanyakan alasan para pelaku korupsi mendapatkan vaksin. Mereka menganggap jika vaksinasi lebih dibutuhkan bagi para tahanan yang berada di rutan dengan kondisi melebihi kapasitas.

KPK sebelumnya telah menggelar kegiatan vaksinasi massal selama lima hari (Kamis 18 Februari hingga 23 Februari) dengan menyasar semua pihak, termasuk para tahanan yang ada di dalam rumah tahanan.

Apabila alasan pemberian vaksin agar para tahanan KPK tidak tertular virus, maka puluhan ribu tahanan di seluruh Indonesia juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakukan serupa.

Pemberian vaksin kepada para tahanan umum perlu dilakukan, lantaran mereka juga memiliki status hukum yang sama dengan para tersangka korupsi yang ditahan di rutan KPK.

Dengan demikian, penting untuk melakukan vaksin kepada 250 ribu narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Alasannya, apabila terdapat seorang yang  terpapar COVID-19 maka klaster penularan dapat terjadi dalam skala yang besar.

Selain pemaparan Ketua KPK Firli Bahuri soal alasan vaksinasi tahanan KPK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!