Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Sapi di Dinas Peternakan Aceh
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto- Antara)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Kasus proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh memasuki babak baru. Polisi akan segera menetapkan tersangka setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Adapun, berdasarkan hasil temuan audit BPKP menemukan jumlah kerugian negara dalam pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh tersebut adalah Rp3,4 miliar.

BPKP Selesai Audit, Tersangka akan Ditetapkan Polisi

"Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," papar Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Rabu, 10 Februari.

Winardy menjelaskan penanganan perkara pengadaan sapi sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara yakni BPKP," jelasnya.

Perlu diketahui, pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dianggarkan tahun anggaran 2017. Yang mencurigakan jumlah anggarannya melebihi angka Rp3,4 miliar.

Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik sejak Juni 2020. Saat itu ditemukan kecurigaan ketika ratusan sapi hasil pengadaan kondisinya kurus, padahal anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyebut penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.

Margiyanta menyebut penyelidikan kasus tak hanya pada lingkup Aceh, namun juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, di mana sapi tersebut didatangkan.

"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," jelas Margiyanta.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke wilayah lainnya yaitu Banyuwangi, Jawa Timur, guna menelusuri asal sapi-sapi tersebut.

"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," imbuh Margiyanta.

Selain kasus proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!