Setelah Tabrak Anjing, Hukuman Apa yang Paling Cocok untuk Ustaz Yahya Waloni?
Ustaz Yahya Waloni (Sumber- Tangkap layar YouTube Hadits TV)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Ceramah sekaligus pengakuan Ustaz Yahya Waloni terkait kesengajaannya menabrak seekor anjing di pinggir jalan, membuat dirinya dikecam berbagai pihak.

Melalui akun YouTube Hadits TV pada Sabtu 13 Februari 2021 silam, Ustaz Yahya Waloni menceritakan pengalamannya menabrak seekor anjing.

Yahya Waloni mengaku menabrak anjing ketika dirinya berada di sekitar wilayah perbatasan antara Riau dan Jambi, tepatnya Kecamatan Kemuning. Dirinya menjelaskan pada waktu itu akan berangkat ke lokasi pengajian.

Apa Alasan Ustaz Yahya Waloni Tabrak Anjing?

Di tengah perjalanan Ustaz Yahya Waloni melihat seekor anjing lalu menabraknya hingga kakinya pincang. Alasan ia menabrak anjing adalah karena menurutnya binatang tersebut memiliki najis.

"Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," jelas Ustaz Yahya Waloni.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjelaskan jika tindakan Yahya Waloni termasuk dalam pelanggaran Pasal 406 ayat 2 KUHP.

Menurut Suparji pasal pelanggaran tersebut dapat diberikan melalui sanksi pidana penjara dengan maksimal penjara 2 tahun 8 bulan.

"Orang yang menabrak anjing, itu ada di Pasal 406 ayat 2 KUHP yang berbunyi antara lain dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh rusa atau menghilangkan hewan yang sebagai milik orang lain," paparnya.

Suparji menjelaskan untuk menerapkan pasal tersebut, Ustaz Yahya Waloni harus memenuhi dua unsur kesengajaan dan melawan hukum, dikarenakan dalam Pasal 406 KUHP menggunakan frasa tersebut

"Berarti itu harus dibuktikan apakah ada unsur kesengajaan kemudian melawan hukum yang artinya melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Suparji.

Selain itu, Ahmad juga menjelaskan yang dimaksud dengan frasa ‘sengaja’ adalah adanya niat jahat atau dengan kata lain menghendaki dan mengetahui perbuatannya.

Kemudian frasa ‘menghendaki’ berarti pelaku ingin membunuh dan mengetahui lebih pada mengerti akibat yang terjadi atas perbuatannya.

"Menghendaki artinya untuk membunuh, mengetahui akibatnya akan terbunuh. Jadi ini yang harus dikonstruksikan," imbuh Suparji.

Selain kontroversi Ustaz Yahya Waloni, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!