Sah! PTUN Jakarta Menangkan Tommy dalam Perebutan Ketum Partai Berkarya
Tommy Soeharto (DOK. via ANTARA)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Putra Mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tommy sebelumnya melayangkan gugatan kepada Kemenkum HAM terkait SK yang dikeluarkan terhadap Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Kemenangan Tommy didasarkan oleh keputusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT yang diketok pada tanggal 16 Februari 2021.

Majelis PTUN menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya, tertanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025, tertanggal 30 Juli 2020.

Poin-Poin Putusan PTUN Jakarta

Mengadili dalam pokok perkara:

1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut

2. Menyatakan batal:

- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020

- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Usai PTUN Jakarta  memenangkan Tommy, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) tidak tinggal diam dan akan mengajukan banding. Dirinya lantas meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan agar tetap solid.

Selain kemenangan gugatan Tommy Soeharto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!