JAKARTA - PT Indo RX, perusahaan asal Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan adil dan profesional yang dikeluarkan oleh Lembaga Arbitrase Jerman (Deutsche Institution für Schiedsgerichtsbarkeit / DIS) dalam sengketa hukum antara PT Indo RX dan Rhenoflex GmbH, perusahaan yang berbasis di Jerman. Majelis arbitrase memutuskan mendukung PT Indo RX dan menyatakan bahwa pemutusan sepihak kerja sama oleh Rhenoflex GmbH tidak sah secara hukum.
Majelis arbitrase yang terdiri dari Dr. Joseph Schwartz (Ketua), Dr. Paul Hauser, LL.M. (King’s College London), dan Andreas Heinrich, LL.M. oec., mengeluarkan putusan final dan mengikat pada 6 Maret 2025. Dalam putusannya, disebutkan bahwa surat pemutusan kerja sama tertanggal 11 Januari 2024 yang dikirimkan oleh Rhenoflex GmbH (menggunakan kop surat “Coats Footwear” milik Coats Group plc) tidak memiliki dasar hukum dan oleh karena itu dinyatakan tidak sah.
Selama lebih dari 14 tahun, PT Indo RX dan Rhenoflex GmbH menjalin kerja sama dalam industri komponen sepatu, di mana PT Indo RX bertanggung jawab atas produksi dan pemasaran di Indonesia, sementara Rhenoflex GmbH memasok bahan baku. Kerja sama ini menghasilkan kontribusi besar bagi kedua pihak, termasuk keberhasilan ekspor ratusan juta pasang sepatu bermerek global --terutama Nike-- tanpa satu pun wanprestasi, bahkan saat pandemi COVID-19.
Permasalahan muncul setelah Coats Group plc (perusahaan asal Inggris) mengakuisisi Rhenoflex GmbH melalui anak perusahaannya, Coats Industrial Thread Holdings, pada Agustus 2022. Tanpa ada pelanggaran kontrak oleh PT Indo RX, Rhenoflex GmbH tiba-tiba memutus kerja sama secara sepihak dan menghentikan pasokan bahan baku.
Tindakan ini melumpuhkan operasional PT Indo RX dan menyebabkan hilangnya pekerjaan bagi tenaga kerja yang berkompeten dan berdedikasi. Lebih jauh lagi, pejabat senior Coats Group plc juga berupaya mengambil alih pelanggan dan bisnis komponen sepatu PT Indo RX dengan memasok komponen sepatu tersebut dari China.
Tama S. Langkun, Kuasa Hukum PT Indo RX, menyatakan harapannya agar semua pihak mematuhi vonis yang telah ditetapkan.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum bagi klien kami, tetapi juga bentuk perlindungan atas integritas bisnis Indonesia di mata dunia. Kami berharap Rhenoflex dan Coats Group segera mematuhi putusan ini secara penuh, memulihkan keadaan seperti semula, dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya.
BACA JUGA:
"Dengan adanya putusan arbitrase ini, PT Indo RX menyerukan kepada Rhenoflex GmbH dan Coats Group plc untuk secara penuh mematuhi keputusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, PT Indo RX juga meminta agar seluruh kondisi kerja sama dikembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya pemutusan sepihak yang tidak sah. Di samping itu, PT Indo RX menuntut agar Rhenoflex GmbH dan Coats Group plc memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindakan tersebut," pungkas Tama.
PT Indo RX tetap berkomitmen terhadap prinsip bisnis yang sah dan etis. Perusahaan mendorong semua pihak yang terkait untuk menghormati dan menaati keputusan hukum ini demi menjaga kepercayaan dan kredibilitas dalam menjalin kerja sama bisnis, baik di Indonesia maupun di tingkat global.