Bagikan:

JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus seorang pria berinisial SMA (42) diduga merupakan seorang bandar narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram.

"Terduga pelaku berhasil kami amankan pada saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil di tepi jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Sabtu 3 Mei, disitat Antara.

Dia mengungkapkan, setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu seberat 497,78 gram sabu serta 13 butir pil ekstasi.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu-sabu, tiga plastik, dua unit handphone, dan satu unit mobil.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia menjalankan bisnis haram tersebut seorang diri sejak 2019.

"Jadi terduga pelaku ini menerima dan mengedarkan sabu-sabu ini seorang diri. Terduga pelaku ini memiliki pelanggan tetap yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan," ujarnya.

Erlan menambahkan, selama menjalankan aksinya, terduga pelaku setiap satu hingga dua bulan bisa mengedarkan setengah sampai satu kilogram sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kemudian hasil penjualannya, terduga pelaku membelikan sejumlah barang-barang mewah yang pada kasus ini, Polda Kalteng juga menjerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya berhasil menyita satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kemudian tiga bidang tanah dengan SKPT keterangan penyerahan tanah, dua unit mobil merek Suzuki Baleno dan Suzuki Jimny, lima unit sepeda motor, satu unit speed boat beserta mesin, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, total keseluruhan aset yang berhasil kami sita sebesar Rp1,9 miliar lebih. Dalam kasus ini kami masih melakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Erlan juga mengungkapkan, terduga pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku, untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya, seperti dari mana terduga pelaku mendapatkan barang bukti narkotika dan sebagainya," ujar Erlan.