JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro tak memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang menyebut keduanya sudah memberi konfirmasi tak hadir pada Rabu, 30 April. Dua legislator tersebut mengaku sedang melaksanakan kunjungan kerja.
"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Alasannya bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 1 Mei.
Mereka, sambung Tessa, mengklaim kunjungan kerja ini sudah diatur sebelum ada panggilan penyidik. Karenanya, Charles dan Fauzi meminta penjadwalan ulang.
Adapun pemanggilan terhadap Charles dan Fauzi sudah pernah dilakukan penyidik pada Kamis, 13 Maret. Tapi, keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sudah ada acara yang terjadwal lebih dulu.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.