Beri Dissenting Opinion, Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Beberapa Daerah
Majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2024 yang terdiri dari delapan hakim konstitusi. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 yang digugat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Permohonan yang ditolak tersebut yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan melakukan pemungutan suara ulang.

Meski MK memutuskan untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin, Saldi menganggap pemungutan suara ulang perlu dilakukan di sejumlah daerah yang bermasalah.

"Seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi di gedung MK, Senin, 22 April.

Saldi menyoroti dua masalah yang membuatnya mengungkapkan pendapat berbeda. Yakni dalil pemohon mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos), serta keterlibatan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Dalam hal ini, Saldi menyebut Presiden bisa saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya.

"Namun, program dimaksud pun dapat digunakannya sebagai kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Kemudian, Saldi juga menemukan terdapat masalah netralitas penjabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di sumatera utara, Jakarra, Banten, Jawa Tengah, kalimatan barat, dan sulawesi selatan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," jelas Saldi.

Diketahui, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin. Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Lalu, tiga hakim MK berbeda pendapat atas putusan ini. Ketiga hakim konstitusi yang dissenting opinion antara lain, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.