Meski Terlambat, Paslon Nomor 1 Pilkada Sabu Raijua Serahkan Gugatan ke MK soal Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Adhitya Nasution (berbatik), kuasa hukum Paslon 1 Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, saat mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, kandidat petahana yang juga pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwakili kuasa hukumnya mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore.

Dilansir Antara, Rabu, 17 Februari, ,eski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut, mengingat ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan yang baru muncul awal Februari 2021.

"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan- terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," kata Adhitya Nasution selaku anggota tim kuasa hukum Paslon 1 Sabu Raijua, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan soal selisih suara atau kemenangan Bupati terpilih Orient, namun setelah ada klarifikasi dari Bawaslu ingin mendapat kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersangkutan.

"Kenapa kami tidak pakai 'judicial review'? Karena menurut hemat kami tidak serta merta membatalkan kemenangan pasangan yang diduga memakai dokumen palsu yang diduga WNA. Oleh itu kami, memohonkan pembatalan langsung, jadi setidaknya ada yurispudensi ke depannya," ujarnya.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mempermasalahkan selisih suara atau kemenangan. Jadi kenapa kami tidak melakukan upaya hukumnya karena kami menganggap ketentuannya semua sudah diatur. Tapi, setelah diklarifikasi oleh Bawaslu maka saya rasa sudah tepat kami ajukan ke MK," tutur-nya.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta agar KPU segera memutuskan perkara soal dugaan kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore. Sehingga jika perlu pemilu ulang bisa segera dilaksanakan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore karena terbukti memalsukan data kependudukan-nya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.

Sementara itu, Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.

Pilkada Sabu Raijua 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale dengan nomor urut 1, kemudian paslon nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai paslon nomor urut 3.