Sering Bertamu Membawa Makanan, Li Gasak Uang Rp150 Juta dari Kolong Kasur
Pelaku pencurian uang Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Babel (ANTARA)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA – Li alias Ma (34) warga asal Kecamatan Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tersangka pencurian uang Rp150 juta.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah menjelaskan pelaku melakukan tindak pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang kali.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas AKBP Fedriansah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Februari.

Li Berkedok Silaturahmi ke Rumah Korban

Modus yang dilakukan Li, dengan silaturahmi ke rumah korban berulang kali. Kasus pencurian terbongkar setelah Gunawan orang tua korban merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta.

Gunawan diketahui menyimpan uang Rp150 juta di dalam koper kemudian diletakkannya di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," terang AKBP Fedriansah.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menerangkan jika semuanya mengerucut kepada Li.

Setelah mendapatkan bukti, petugas langsung melakukan penangkapan. Polisi menangkap Li di rumahnya sendiri pada Rabu, 3. Februari. "Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

Li mengaku, dirinya mengambil uang milik korban secara berulang dengan cara berpura-pura bersilaturahmi ke rumah korban. Selain itu, pelaku juga mengantarkan makanan setiap ke rumah korban.

Uang hasil curian Li lantas digunakannya untuk modal usaha jualan. Selain itu, uang tersebut juga dibelanjakan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan kebutuhan pangan.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, dan cincin perak.

Selain itu, terdapat beberapa barang lainnya yang turut disita polisi, di antaranya jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tambah Ipda Mulia.

Selain kasus pencurian uang Rp150 juta di Bangka Barat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!