KALIMANTAN UTARA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melakukan penyesuaian atau revisi UU ITE mendapatkan berbagai tanggapan positif, salah satunya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
PAN mengapresiasi langkah Jokowi tersebut lantaran selama ini UU ITE dinilai banyak mengandung ‘pasal-pasal karet’. Hal tersebut yang diyakini menjadi pemicu banyak masyarakat dipidana.
BACA JUGA:
PAN Senang Pemerintah Inisiasi Revisi UU ITE
"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," terang Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa, 16 Februari.
Saleh menjelaskan jika Fraksi PAN senang pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Menurutnya, jika pemerintah yang mengusulkan maka segala birokrasi dan pelaksanaannya menjadi lebih mudah.
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," ungkapnya.
Saleh menjelaskan jika terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan revisi UU ITE. Pertama, perubahan harus disempurnakan dan disesuaikan perkembangan teknologi dan informasi yang ada.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelasnya.
Kedua, revisi harus diarahkan melalui pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pidana. Terkait dengan aturan pidana, menurut Saleh hal tersebut diatur dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," imbuh Saleh.
Sebelumnya, Presiden sadar banyak kritik yang berujung pidana atau pelaporan ke polisi. Atas dasar hal tersebut membuat Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih cermat menangani laporan UU ITE.
Jokowi menjamin jika dirinya akan mengajukan revisi UU yang telah dianggap masyarakat mengekang kebebasan berpendapat, namun dengan syarat jika UU ITE tidak memberikan rasa keadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” jelas Jokowi melalui pernyataan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.
Jokowi akan mengajukan revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda. Pasal tersebut menurutnya dapat dengan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Akan tetap, Presiden juga menegaskan seluruh masyarakat harus menjaga ruang digital Indonesia.
“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” imbuhnya.
Selain revisi UU ITE yang diwacanakan Jokowi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!