Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan Dalil MA atas Tudingan Risma dalam Intervensi Pilkada Surabaya
Tri Rismaharini (DOK. ANTARA)

Bagikan:

KALIMANTAN UTARA - Dalam sidang sengketa pilkada di gedung MK, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra minta penjelasan kepada KPU Kota Surabaya terkait dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya dan Tri Rismaharini diduga turut berperan dalam pemenangan salah satu pasangan calon pilkada Surabaya, Eri Cahyadi dan Armudji.

Saldi Isra menilai jika KPU Kota Surabaya tidak menjawab dalil-dalil permohonan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Kemudian ketika Saldi Isra menanyakan kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham menyatakan jika pelanggaran pilkada adalah kewenangan Bawaslu. 

Saldi Isra Meminta Bukti Tri Rismaharini Melakukan Invervensi

Hingga akhirnya Saldi Isra bertanya kepada KPU Kota Surabaya tentang surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Pada mulanya Agus Turcham menuturkan jika tidak mengetahui surat tersebut, lantaran tidak termasuk bagian dari bahan kampanye. Namun dirinya kemudian menjawab mengetahui surat tersebut.

"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," beber Saldi Isra.

Saldi Isra kemudian mengingatkan jika KPU sebagai termohon seharusnya memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, dan Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.

Perlu diketahui, pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran tersebut di antaranya adanya keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

BACA JUGA:


Selain itu, menurut pemohon terdaapt kecurangan lain, di antaranya Tri Rismaharini yang ketika itu menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Pemohon menyebut Tri Rismaharini menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan dan memobilisasi rukun tetangga serta rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Kemudian Pemkot Surabaya didalilkan telah melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga didalilkan melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Selain dalil intervensi pilkada yang melibatkan Tri Rismaharini, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!